Angkutan Tradisional Vs Online, Ketua MPR: Tak Mungkin Tarung Bebas

Angkutan Tradisional Vs Online, Ketua MPR: Tak Mungkin Tarung Bebas

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 12:38 WIB
Angkutan Tradisional Vs Online, Ketua MPR: Tak Mungkin Tarung Bebas
Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengimbau pihak yang terkait dalam polemik angkutan tradisional dan online untuk mengatur agar tidak bertarung bebas. Menurutnya, tarung bebas dapat membuat angkutan tradisional merugi.

"Itu (angkutan tradisional dan online) mesti diatur. Kalau semua tarung bebas kan nggak mungkin. Kalau semua dibiarkan tarung bebas, apa yang disebut bebas itu ya tentu nanti yang tradisional akan teriak. Sekarang kan orang, apalagi di kota besar kan mudah sekali dengan online, tinggal telepon," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).


Zulkifli menuturkan, perusahaan penyedia aplikasi tersebut siap merugi karena tarif yang relatif murah karena ada subsidi. Menurutnya, tarif yang diberlakukan penyedia aplikasi transportasi online pun juga perlu diatur.

"Kalau tarifnya juga disubsidi, kan sekarang ini mereka bersedia rugi dulu kan? Nah inilah yang harus ditata, harus diatur," tutur Zulkifli.

Ia mengatakan, hal tersebut harus ditata untuk menghindari terjadinya bentrokan. Terkait dengan polemik tarif, Zulkifli setuju dengan adanya sistem tarif atas dan tarif bawah.

"Dan saya mendengar sudah ada tarif atas bawah, artinya yang tradisional tentu akan punya pasar sendiri yang online akan punya pasar sendiri," kata Zulkifli.

Untuk mencari kesepakatan antara angkutan tradisional dan online, Zulkifli mengusulkan kepada pihak-pihak terkait untuk duduk bersama. Ia pun mencontohkan tentang pedagang kaki lima di Korea Selatan yang tidak bentrok dengan pedagang di toko besar karena memiliki aturan yang jelas sehingga tidak terjadi bentrok.

"Kan bisa saling melengkapi. Negara lain bisa masa kita nggak bisa. Seperti pedagang kaki lima dan toko besar. Di Korea Selatan itu diatur juga. Jadi misalnya jam bukanya. Toko-toko besar itu buka jam 10 pagi sampai 5 sore. Jam 5 sore sampai malam, itu kaki lima. Jadi bisa diatur sebetulnya," terang Zulkifli.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Budi menekankan adanya kesetaraan untuk angkutan umum berbasis dalam jaringan (daring) maupun konvensional.

Melalui Permenhub ini, pemerintah akan mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Tujuan agar taksi online tidak berdampak mematikan transportasi-transportasi konvensional.

Baca juga: Sosialisasi Aturan Baru Angkutan Umum, Menhub: Kami Payungi Semua (nwy/ega)


Berita Terkait