Ajukan Kasasi, Pengacara Juga Minta Jessica Dibebaskan dari Tahanan

Ajukan Kasasi, Pengacara Juga Minta Jessica Dibebaskan dari Tahanan

Ferdinan - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 12:10 WIB
Ajukan Kasasi, Pengacara Juga Minta Jessica Dibebaskan dari Tahanan
Jessica Wongso/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan kasasi atas putusan banding ke Mahkamah Agung (MA). Otto juga meminta pembebasan Jessica dari sel tahanan karena masa penahanan kliennya sudah berakhir.

"Hari ini diajukan kasasi," ujar Otto Hasibuan, Senin (27/3/2017).

Otto lantas mempersoalkan masih ditahannya Jessica meski masa penahanannya sudah berakhir pada Minggu (26/3). Otto mengutip putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan ke-II MA tanggal 16 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat Nomor W10.U/1033/HK.01.II.2017, disebutkan perpanjangan penahanan sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan 26 Maret 2017. Otto menyebut hingga hari ini belum ada surat perpanjangan penahanan terbaru, sehingga Jessica menurutnya harus dibebaskan dari tahanan.

"Jadi secara hukum karena tidak ada penahanan, seharusnya Jessica dibebaskan karena putusan (banding) itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuh Otto.

"Kita minta ke LP, Jessica dilepaskan. Karena ini urusan LP dan MA," katanya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna.

(fdn/fjp)


Berita Terkait