"Hari ini diajukan kasasi," ujar Otto Hasibuan, Senin (27/3/2017).
Otto lantas mempersoalkan masih ditahannya Jessica meski masa penahanannya sudah berakhir pada Minggu (26/3). Otto mengutip putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan ke-II MA tanggal 16 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara hukum karena tidak ada penahanan, seharusnya Jessica dibebaskan karena putusan (banding) itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuh Otto.
"Kita minta ke LP, Jessica dilepaskan. Karena ini urusan LP dan MA," katanya
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna.
(fdn/fjp)











































