Soal Lahan Kereta Bandara, Sumarsono Tak Ingin Ada Penggusuran

Soal Lahan Kereta Bandara, Sumarsono Tak Ingin Ada Penggusuran

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 11:56 WIB
Soal Lahan Kereta Bandara, Sumarsono Tak Ingin Ada Penggusuran
Plt Gubernur DKI (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Pembangunan kereta Bandara Soekarno-Hatta masih terkendala lahan. Sebanyak 32 bidang masih terkendala pembebasan lahan di pengadilan. Plt Gubernur DKI berharap pembangunan kereta bandara tanpa penggusuran.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) mengatakan dirinya untuk sementara akan meniadakan penggusuran terlebih dulu. Hal tersebut untuk menjaga situasi yang tetap tenang jelang pencoblosan Pilgub DKI 2017 19 April 2017 mendatang.

"Saya kira prinsipnya, kan sementara waktu untuk kalau tidak urgen sekali kita hindari untuk penggusuran dulu. Sampai upaya pilkada selesai. Untuk menjaga suasana pilkada tetap tenang menjelang pilkada ini," ujar Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, rencana tersebut bisa saja berubah. Soni menyebut bisa saja penggusuran tetap dilakukan bila memang diperlukan dan menghambat pembangunan kereta bandara. Apalagi kereta bandara ditargetkan akan rampung pada Juni atau Juli tahun ini.

"Kecuali memang konteksnya adalah kalau itu memang sangat amanat menghambat pembangunan rel kereta api, yang memang dari segi jadwal memang sudah dikejar. Mau nggak mau kita lakukan," tutur Soni.

Terkait lahan yang akan dibebaskan, Soni mengakui bahwa masih ada beberapa lahan yang masuk dalam peta pembangunan kereta bandara merupakan lahan milik masyarakat. Karena itu, proses ganti rugi masih terus dilakukan agar pembangunan bisa rampung sesuai jadwal.

"kita cek sebagian ada juga yang punya masyarakat tapi kita proses transaksi murni dibeli oleh pemerintah. Kalau milik pribadi pasti ada aturannya, iya kan. Ganti rugi dan seterusnya pasti ada," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu.

Saat ini ada 32 bidang tanah dari Stasiun Batu Ceper sampai Stasiun Kereta Bandara yang masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Konsinyasi ini dilakukan untuk sejumlah lahan yang masih bersengketa dan pemiliknya belum setuju. KAI telah mengonsinyasikan atau menitipkan uang ke pengadilan sebanyak Rp 62 miliar untuk pembebasan lahan.

Namun oleh pengadilan masih diproses data penerimanya agar penerima dana ganti rugi adalah pihak yang tepat sesuai haknya. (bis/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini