"PAN tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan pada 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2017).
Putusannya bahwa persyaratan Calon Anggota KPU, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. PAN menganggap dengan putusan itu, bukan berarti MK anti parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum digugat, calon anggota KPU diwajibkan mundur dari parpol baru saat mendaftar ke KPU. Kemudian setelah digugat, MK memutuskan bahwa calon anggota KPU harus sudah mundur 5 tahun sebelumnya.
"Dari putusan MK ini sudah clear karena bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut. Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK," papar Viva Yoga.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan akan mencoba mendorong Indonesia untuk memiliki format yang sama dengan Jerman terkait anggota KPU. Di Jerman sendiri ada 11 anggota KPU di mana satu merupakan unsur pemerintah, dua dari hakim, dan delapan dari partai politik.
Selain itu, Pansus juga mempunyai alternatif kedua yang diwacanakan, yaitu adanya dewan yang terdiri atas keterwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat semua, namun nantinya akan ada dewan khusus.
(imk/erd)











































