Miryam Sakit, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang di Sidang Hari Kamis

Sidang Korupsi e-KTP

Miryam Sakit, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang di Sidang Hari Kamis

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 11:34 WIB
Miryam Sakit, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang di Sidang Hari Kamis
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ditunda karena saksi Miryam S Haryani sakit. Jaksa KPK akan memanggil ulang Miryam, anggota DPR dari Fraksi Hanura untuk bersaksi pada sidang hari Kamis (30/3).

"Hari ini tidak bisa hadir, nanti (dipanggil lagi) di hari Kamis (30/3). Karena kan surat keterangannya hanya 2 hari. Artinya hari ini sama besok, jadi Kamis kita panggil kembali," kata jaksa pada KPK, Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Irene menegaskan bila saksi termasuk Miryam tidak hadir setelah 3 kali dipanggil, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa ke pengadilan "Kita bisa upaya paksa misalnya 3 kali kita panggil tidak hadir," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penyidik KPK Novel Baswedan yang seharusnya dikonfrontir dengan Miryam tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Dia mengaku siap bersaksi di hari Kamis (30/3).

"Nanti kita tunggu hari kamis. Nanti itu proses di pemeriksaan, saya siap menjelaskan," ujar Novel.



Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo juga tidak mempermasalahkan peundaan sidang kali ini. Menurutnya persidangan seharusnya bisa mengungkapkan benar tidaknya ada penekanan atau ancaman seperti tudingan Miryam kepada penyidik KPK.

"Ini sekarang dikonfrontir dulu dengan saksi verbalisan apakah betul ada tekana-tekanan. Kedua sambil berjalan kita akan coba, tentu melalui teman-teman jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang dulu pernah memberikan uang kepada ibu Yani," ungkap Soesilo.

(HSF/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads