"Hari ini tidak bisa hadir, nanti (dipanggil lagi) di hari Kamis (30/3). Karena kan surat keterangannya hanya 2 hari. Artinya hari ini sama besok, jadi Kamis kita panggil kembali," kata jaksa pada KPK, Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Irene menegaskan bila saksi termasuk Miryam tidak hadir setelah 3 kali dipanggil, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa ke pengadilan "Kita bisa upaya paksa misalnya 3 kali kita panggil tidak hadir," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita tunggu hari kamis. Nanti itu proses di pemeriksaan, saya siap menjelaskan," ujar Novel.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo juga tidak mempermasalahkan peundaan sidang kali ini. Menurutnya persidangan seharusnya bisa mengungkapkan benar tidaknya ada penekanan atau ancaman seperti tudingan Miryam kepada penyidik KPK.
"Ini sekarang dikonfrontir dulu dengan saksi verbalisan apakah betul ada tekana-tekanan. Kedua sambil berjalan kita akan coba, tentu melalui teman-teman jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang dulu pernah memberikan uang kepada ibu Yani," ungkap Soesilo.
(HSF/fdn)











































