Sidak ke BKD DKI Saat Harpitnas, Sumarsono Siapkan Sanksi

Sidak ke BKD DKI Saat Harpitnas, Sumarsono Siapkan Sanksi

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 10:33 WIB
Sidak ke BKD DKI Saat Harpitnas, Sumarsono Siapkan Sanksi
Foto: Bisma/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengadakan sidak ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di lantai 20. Dia tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada 'hari kejepit nasional' (Harpitnas) ini.

Pria yang akrab disapa Bang Soni ini menggelar sidak, dengan didampingi Kepala BKD DKI Agus Suradika. Sidak ini dilakukan sehari sebelum Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada 28 Maret 2017.
Bang Soni sidak ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.Bang Soni sidak ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Bisma/detikcom)


"Kalau dari sekilas pengamatan saya di DKI ini (PNS) cukup disiplin ya, pegawainya terutama. Kalaupun ternyata ada kursi kosong, itu pasti karena ada alasan, misal cuti melahirkan atau cuti lain atau alasan lain, saya kira masih bisa dipahami," kata Sumarsono seusai sidak, Senin (27/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono juga tidak segan-segan memberikan peringatan tertulis apabila ada PNS yang bolos pada 'Harpitnas' menjelang libur Hari Raya Nyepi ini. Bukan hanya peringatan tertulis, kata dia, pegawai DKI yang tidak masuk juga tidak akan menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.
Sumarsono akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang membolos di Harpitnas mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan,Sumarsono akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang membolos di 'Harpitnas' mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan. (Bisma/detikcom)


"Apabila ditemukan Harpitnas bolos, saya kira bukan hanya hukuman disiplin ringan atau tertulis, tapi TKD satu bulan dihilangkan sekaligus peringatan tertulis karena kalau pegawai kena tiga peringatan tertulis. Ini akan jadi pertimbangan buat promosi. Kemungkinan besar juga tidak akan naik pangkat," tutur Sumarsono.

"Jadi akumulasi jumlah teguran itu menjadi merendahkan tingkat disiplin dan integritasnya," ujarnya.

Menurut dia, apabila ada PNS yang tidak masuk selama 46 hari dalam setahun tanpa keterangan, PNS tersebut akan diberhentikan. Menurut Soni, itu adalah konsekuensi dari kelalaian pegawai selama meliburkan diri.

"Kalau reguler pasti mereka akan di-BAP dan akan diakumulasi. Kalau sudah 46 hari (bolos) langsung diberhentikan. Hukuman berat. Dijumlah lagi, bolos, tahu-tahu mereka di-BAP, besok diberhentikan. Itu hukuman berat namanya. Banyak orang yang menangis biasanya. Banyak yang kejadian setelah diberhentikan mereka kemudian merengek minta tolong. Tapi, ketika mereka bolos, tanpa disadari ternyata ada konsekuensi, ada sistem yang memantau. Kominfo dan BKD terus memantau kedisiplinan pegawai di lingkungan DKI," kata Sumarsono.

Tidak Ingin Pelayanan Terganggu

Sumarsono berharap tidak ada PNS di DKI yang bolos pada 'harpitnas' ini. Dia tidak ingin pelayanan untuk masyarakat terganggu.

"Kalau tidak hadir saja sudah diberi sanksi dengan alasan apa pun. Apalagi kalau sampai mengganggu pelayanan, sanksinya akan lebih berat. Apalagi kepala wilayah, seperti camat, lurah, kepala wilayah," ujar Sumarsono.

Menurut Soni, Harpitnas ini menjadi kunci bagi para camat dan lurah untuk menjadi teladan bagi para PNS lain di lingkungannya. "Hari-hari ini adalah hari kunci agar mereka bisa jadi teladan bagi PNS lain. Kami ingin tegakkan kedisiplinan di Pemprov DKI Jakarta karena TKD ini besar, maka harus diimbangi ada hak dan kewajiban," kata dia.

Dia juga mau pelayanan kepada masyarakat semakin kuat, meski besok hari libur nasional. "Supaya pelayanan lebih cepat tidak ganggu. Pelayanan masyarakat, terutama tingkat bawah, seperti PTSP, kesehatan, pendidikan, sampai pada lurah dan camat. Mereka harus semakin kuat," tuturnya. (aan/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads