Dalam Pilgub DKI, dua kubu PPP juga punya pilihan yang berbeda. Kubu Djan Faridz sejak putaran pertama mendukung Ahok-Djarot, sedangkan kubu Romi, yang di putaran pertama ada di pihak Agus-Sylvi, kini belum menentukan pilihan pada putaran kedua.
Dua pekan lalu, Djan memecat Lulung dengan alasan sudah tidak mematuhi AD/ART dan tidak sejalan dengan arah kebijakan partai. Sebelumnya, Lulung memang sudah mendeklarasikan dukungannya kepada cagub-cawagub DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sejak perpecahan PPP bermula, Lulung selalu ada di sisi Djan Faridz, bukan Romi. Tapi perbedaan pilihan di Pilgub DKI membuat momen kebersamaan Djan Faridz dengan Lulung tak ada lagi hingga berujung pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Lulung tidak ambil pusing. Dia menganggap pemecatan yang dilakukan oleh Djan Faridz hanya lucu-lucuan karena yang punya legalitas adalah kubu Romi. Lulung juga tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD DKI karena tak ada surat dari PPP Djan Faridz yang menyebutkan pemecatan.
"Kalau diberhentikan begini ya, kan yang resmi itu partai Pak Romi berdasarkan surat keputusan Menkum HAM. Pak Djan tidak bisa memberhentikan saya, kemudian sampai mengganti jabatan antar-waktu di DPRD," ujar Lulung di ruang sidang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Abraham Lunggana (Noval Dhwinuari Antony/detikcom) |
Bukan cuma Lulung, Romi, yang menjabat Ketum PPP, juga dipecat oleh Djan. Alasan pemecatan itu adalah Romi tidak sejalan dengan Djan dalam Pilgub DKI 2017.
Baca Juga: Selalu Beda Pendapat, Djan Faridz Pecat Romi dari Kepengurusan PPP
Romi juga tidak ambil pusing atas aksi pemecatan itu. Pemecatan tersebut dianggap sebagai lucu-lucuan dan Djan Faridz diminta belajar dulu. Romi juga heran atas sikap Djan karena dia merasa tak pernah menjadi anak buah Djan.
"Ngerti organisasi nggak sih dia? Saya sudah memaafkan dia sebelum meminta maaf, karena dia kan avonturir politik, nggak pernah jadi pengurus harian di PPP. Makanya nggak ngerti organisasi," kata Romi saat dihubungi, Senin (27/3).
Romahurmuziy (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Meski dianggap lucu-lucuan, Djan menegaskan pemecatan yang dia lakukan serius. Djan mengatakan tidak perlu SK Kemenkum HAM untuk memecat Romi. Alasannya, dia sudah mengantongi SK dari Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan olehnya sebagai acuan kepengurusan.
"Kan gue (saya) punya keputusan MA. Cukup. Republik Indonesia ini negara hukum. Nah keputusan MA itu keputusan terakhir untuk segala macam hukum. Nggak ada menteri yang bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum, melanggar putusan MA," ujar Djan.
"Jadi kalau ada menteri yang nggak bisa melakukan keputusan MA, kita harus pertanyakan itu, menteri ngerti hukum apa nggak," tuturnya. (imk/erd)












































Abraham Lunggana (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Romahurmuziy (Lamhot Aritonang/detikcom)