Soal Bantahan Miryam, Pengacara Terdakwa e-KTP: Ke Mana Uangnya?

Soal Bantahan Miryam, Pengacara Terdakwa e-KTP: Ke Mana Uangnya?

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 10:03 WIB
Soal Bantahan Miryam, Pengacara Terdakwa e-KTP: Ke Mana Uangnya?
Dok.detikcom (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pengacara dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, akan menggali soal proses penyidikan di KPK terhadap eks anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Soesilo ingin mengetahui benar-tidaknya ada penekanan terhadap Miryam, yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan pekan lalu.

"Persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi penyidik, saksi verbalisan. Nanti akan ditanya apa yang dikatakan oleh Bu Yani. Apakah penyidik-penyidik ini dalam melakukan penyidikannya kemarin melakukan penekanan-penekanan seperti yang disampaikan Ibu Yani kemarin," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Soesilo menyebut keterangan yang disampaikan Miryam saat diperiksa penyidik KPK sangat rinci. Karena itu, akan diuji soal jawaban-jawaban Miryam dalam pemeriksaan untuk membuktikan ada-tidaknya tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi catatan penting adalah kalau kita runut di BAP itu yang kita baca memang sangat terperinci pemberian uang itu sangat terperinci. Apakah itu hasil penekanan dari penyidik KPK, ini yang akan kita uji nantinya," ujarnya.

Soesilo sendiri ragu para penyidik KPK yang disebutnya sebagai penyidik senior itu menekan saksi.

"Penyidik-penyidik yang disampaikan Ibu Yani itu kan penyidik-penyidik andal, penyidik-penyidik senior, dan kita tahu semua beliau-beliau itu banyak menguak kasus besar di republik ini. Apakah iya melakukan penekanan?" ucapnya.

Pencabutan BAP oleh Miryam, menurut Soesilo, merugikan kliennya. Menurut Soesilo, uang yang diterima oleh Miryam sudah termasuk Rp 2,3 triliun, besaran kerugian keuangan negara.

"Sangat merugikan, tentu menjadi blunder. Bagian yang diberikan Pak Sugiharto itu kan sudah menjadi bagian dari Rp 2,3 triliun. Kemudian kalau itu diingkari, ke mana uang itu. Ini menjadi pertanyaan besar, dan kita akan gali," ujar Soesilo.

Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3) pekan lalu, Miryam, yang menjadi saksi, mencabut keterangannya dalam BAP. Pencabutan BAP dilakukan karena dirinya merasa ditekan saat diperiksa KPK.

Tudingan Miryam soal adanya tekanan membuat jaksa penuntut umum melakukan konfrontasi antara Miryam dan para penyidik KPK yang memeriksanya. Video rekaman pemeriksaan semasa penyidikan di KPK juga akan diputar untuk membuktikan keterangan Miryam. (HSF/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads