"Di lingkungan PPP, kalau Djan melakukan pemecatan sebagaimana yang dia lakukan terhadap beberapa anggota lainnya juga, kita anggap sebagai tindakan lucu-lucuan saja," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, kepada detikcom, Senin (27/3/2017).
Ketua Umum PPP Romi memegang keabsahan dalam bentuk SK Menteri Hukum dan HAM. Adapun Ketua Umum PPP Djan mendasarkan kesahihan atas SK dari Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
https://news.detik.com/berita/d-3457397/selalu-beda-pendapat-djan-faridz-pecat-romi-dari-kepengurusan-ppp
"Pemecatan dalam tanda kutip yang dilakukan Djan tidak perlu kami tanggapi secara serius, karena dia tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan hal itu," tuturnya.
Arsul mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang tentang Partai Politik. Pasal itu menyatakan kepengurusan yang sah harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan kepengurusan Djan memang tak terdaftar di Menkum HAM.
"Klaimnya sebagai ketua umum juga hanya diakui oleh segelintir orang. Di DPR, misalnya, dari 39 anggota Fraksi PPP, hanya dua saja yang menganggap Djan ketua umum, yakni Dimyati, yang jadi sekjen-nya dan Epiyardi," tutur Arsul. (dnu/dnu)