"Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi pada Minggu, 26 Maret 2017, malam. Sidang akan digelar hari ini (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Keterangan ketiganya akan dikonfrontasi dengan Miryam. Miryam, dalam persidangan sebelumnya, mengatakan merasa terancam dan tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Miryam Cabut BAP, Novel Baswedan: Beri Keterangan Palsu Itu Pidana
Febri mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hukuman maksimal untuk saksi yang memberikan keterangan palsu adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor," tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, menambahkan seyogianya jaksa menghadirkan rekaman pemeriksaan di muka persidangan. "Seyogianya begitu (rekaman diputar)," ucap Soesilo.
Baca juga: Geger Pengakuan dan Pencabutan BAP Miryam di Sidang e-KTP
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu, disebut jaksa, dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing USD 25.000.
Tapi, dalam persidangan pada Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya itu. (rna/aan)











































