"Mendekam di penjara Mekah selama sepuluh bulan. Dia dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement toilet Masjidil Haram. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan keterangan saksi-saksi, Bapak Sarman divonis hukuman enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan," ucap petugas Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah Umar Badarsyah dalam rilisnya, Senin (27/3/2017).
Umar mengatakan pihaknya terus mendampingi Mbah Sarman, yang tersandung kasus hukum, dengan melakukan negosiasi-negosiasi kepada aparat setempat. Negosiasi itu antara lain meminta Mbah Sarman dibebaskan dari hukuman cambuk, mengingat usia senjanya, serta dikeluarkan dari jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Sarman harus menelan pil pahit tersebut sejak akhir Oktober 2016, selama menanti hasil negosiasi berlangsung antara KJRI dan aparat berwenang. Konsul Jenderal RI di Jeddah, M Hery Saripudin, mengaku 90 persen kasus yang menimpa WNI di sana berhubungan dengan tindakan asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di penjara Mekah dan Jeddah," ujar M Hery. (aud/dnu)