"Saat diamankan dia sempat berkelit. Karena bukti sudah kuat, akhirnya kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan," kata Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana, di Markas Polsek Gempol, Minggu (26/3/2017).
Nengah Darsana membeberkan peristiwa dugaan kejahatan seksual pada korban terjadi sepekan lalu (19/3/2017). Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di halaman belakang rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam rumah, lanjutnya, tersangka mulai melampiaskan nafsu dengan menarik tubuh korban ke pelukannya. Aksi biadab terjadi. "Peristiwa ini baru diketahui tiga hari kemudian karena keluarga merasa curiga dengan sikap korban yang mendadak berubah. Saat ditanya, korban mengaku disetubuhi tersangka," kata Negah.
"Keluarga korban langsung lapor," terangnya.
Dalam pemeriksaan, kata Darsana, tersangka mengakui perbuatannya. "Ngakunya khilaf," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(bdh/dnu)











































