Polisi Amankan Predator Anak yang Setubuhi Bocah SD

Polisi Amankan Predator Anak yang Setubuhi Bocah SD

Muhajir Arifin - detikNews
Minggu, 26 Mar 2017 20:54 WIB
Polisi Amankan Predator Anak yang Setubuhi Bocah SD
Foto: Andhika Akbarayansyah
Pasuruan - Kejahatan seksual kepada anak oleh pria dewasa kembali terjadi di Pasuruan. Seorang pria beristri MSK (47), warga Kecamatan Gempol, diamankan polisi atas tuduhan menyetubuhi gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

"Saat diamankan dia sempat berkelit. Karena bukti sudah kuat, akhirnya kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan," kata Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana, di Markas Polsek Gempol, Minggu (26/3/2017).

Nengah Darsana membeberkan peristiwa dugaan kejahatan seksual pada korban terjadi sepekan lalu (19/3/2017). Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di halaman belakang rumah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat sedang asyik bermain petak umpet, tersangka memanggil korban. Tak lama, korban pun lantas mendatangi tersangka dan masuk ke dalam rumahnya," terang Nengah.

Di dalam rumah, lanjutnya, tersangka mulai melampiaskan nafsu dengan menarik tubuh korban ke pelukannya. Aksi biadab terjadi. "Peristiwa ini baru diketahui tiga hari kemudian karena keluarga merasa curiga dengan sikap korban yang mendadak berubah. Saat ditanya, korban mengaku disetubuhi tersangka," kata Negah.

"Keluarga korban langsung lapor," terangnya.

Dalam pemeriksaan, kata Darsana, tersangka mengakui perbuatannya. "Ngakunya khilaf," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(bdh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads