"Pelaku adalah pacar yang bersangkutan (korban). Korban meminta tersangka untuk menggugurkan kandungannya, karena saat akan dinikahi oleh SNT, korban juga menolak. Jadi korban ingin menggugurkan kandungannya," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai dalam jumpa pers di kantornya, Wates, Minggu (26/3/2017)
Irfan menjelaskan bahwa korban meminta uang kepada SNT untuk menggugurkan kandungannya yang sudah 7 bulan. Keduanya sudah menjalin kasih selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah menjelaskan, SNT mengaku sudah memberi uang kepada RA untuk menggugurkan kandungannya tiga kali. Pemberian yang terakhir sebanyak Rp 400 ribu.
"Tapi nggak berhasil dia menggugurkan kandungannya. Makanya sekarang korban minta uang lagi," kata Dicky.
SNT membunuh RA dengan mencekik leher korban. RA sempat berontak, tapi tenaganya tak cukup kuat melawan pria yang bekerja sebagai karyawan sebuah rumah makan ini.
Irfan menambahkan, SNT dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan," kata Irfan.
(sip/jor)











































