Rhoma pun mengatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kasus yang menimpa puteranya itu. Hal tersebut dia sampaikan usai menjenguk Ridho yang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat.
"Saya nggak pernah tahu soal itu. Baru hari ini tahu (Ridho menggunakan narkotika), " kata Rhoma di lokasi, Jalan S Parman, Slipi, Sabtu (25/3/2017) tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah konfirmari ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai," tutur Rhoma.
"Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum. Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," lanjut Ketum Partai Idaman itu.
Sebelumnya diberitakan, kepada polisi Ridho mengaku sudah menjadi pemakai narkoba selama dua tahun terakhir. Dalam kasus ini, dia mengaku mendapatkan paket sabu dari temannya, MS, yang kini juga telah ditangkap dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuannya dua tahun," terang Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto kepada detikcom, Sabtu (25/3).
Pelantun lagu 'Menunggu' itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (brt/elz)