"Di Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama," kata Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan, Hamka Haq dalam ceramahnya di depan peserta Sosilasisai Empat Pilar MPR dengan metode Outbound di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Sabtu (25/3/2017) sore.
Warga negara Indonesia, nenurut Hamka, harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama. Oleh karena itu, kolom agama pada KTP harus tercantum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan agama pada tanda pengenal disebut Hamka sangat diperlukan saat identifikasi terhadap seseorang. Contohnya adalah saat orang itu mengalamai kecelakaan dan meninggal dunia.
"Kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan?" ujarnya.
Contoh lainnya adalah, bila seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non-Muslim tidak mengenakan kerudung, dia bisa dikenakan hukuman cambuk apabila kolom agama pada KTP-nya kosong. Untuk itulah kolom keterangan agama pada KTP menurutnya tidak boleh dikosongkan.
"Kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan," tegas Hamka. (brt/elz)











































