Jenguk Ridho Rhoma di Mapolres Jakbar, Sang Ibu: Insya Allah Aman

Jenguk Ridho Rhoma di Mapolres Jakbar, Sang Ibu: Insya Allah Aman

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2017 23:23 WIB
Foto: Asep Syaifullah/detikcom
Jakarta - Pihak keluarga menjenguk pedangdut Ridho Rhoma yang ditangkap karena kasus narkoba. Salah satu yang datang adalah ibu dari Ridho, Marwah Ali.

Selain Marwah, ada dua orang pria yang turut mendampingi datang ke Markas Polres Jakarta Barat. Pantauan di lokasi, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, ketiga orang tersebut datang sekitar pukul 19.35 WIB dan meninggalkan Polres Jakbar sekitar pukul 22.33 WIB, Sabtu (25/3/2017).

Begitu tiba, keluarga Ridho buru-buru langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan di Polres Jakbar. Tiga jam pihak keluarga Ridho berada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keluar, mereka bertiga memilih bungkam. Tampak berusaha menutupi wajah dengan kerudung bermotif yang dipakainya, Marwah Ali mengatakan semua baik-baik saja.

Jenguk Ridho Rhoma di Mapolres Jakbar, Sang Ibu: Insya Allah AmanIbu Ridho Rhoma datang menjenguk anaknya. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
"Insya Allah aman, tidak ada apa-apa," kata dia sambil bergegas menuju mobil.

Pihak kepolisian memastikan keluarga yang datang menjenguk Ridho salah satunya adalah sang ibu. Ayah Ridho, Rhoma Sendiri saat dikonfirmasi belum mengetahui soal penangkapan anaknya.

"Iya kita beri info kepada keluarga. Itu SOP jika menangkap atau menahan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Suhermanto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/3).

Jenguk Ridho Rhoma di Mapolres Jakbar, Sang Ibu: Insya Allah AmanFoto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Seperti diketahui, Ridho ditangkap usai ditemukan mengonsumsi sabu di kawasan hotel yang berada di Jakarta Barat. Selain Ridho, seorang pria berinisial MS juga ditangkap di lokasi yang berbeda dan kini keduanya menjadi tersangka kasus narkoba.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, satu buah tutup botol. (knv/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads