"Berhasil ditangkap dua tersangka, tersangka pertama berinisial RR, tersangka yang kedua MS," ungkap Kapolres Kombes Roycke Langie saat merilis kasus ini di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
Sebelum penangkapan ini, sudah ada beberapa kasus yang melibatkan Ridho pemasok. Saat ini Roycke mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Ridho sendiri masih dinyatakan sebagai pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP itu di salah satu areal hotel. Mereka ditangkap, sebelumnya sudah juga ada serangkaian tindak pidana narkotika," jelasnya.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan (Ridho) adalah pengguna sementara," tambah Roycke.
Kapolres tak mau memastikan kapan penyelidikan akan selesai dilakukan. Selain barang bukti berupa narkotika dan satu set alat hisap sabu, polisi juga menyita satu unit mobil sedan.
"Penyelidikan itu tidak bisa ada batas waktu tapi kita berupaya cepat apakah satu minggu atau," tutupnya. (elz/tor)