Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Usama Hisyam mengatakan surat permohonan pada Presiden agar memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI telah dikirim sejak tanggal 7 Maret lalu. Menurut UU dalam tempo 10 hari sejak surat dikirim, Presiden harus memberi jawaban pada pemohon.
"Sampai hari ini bahkan belum ada jawaban. Oleh sebab itu Parmusi mengambil keputusan untuk terus melanjutkan gugatan dengan melakukan gugatan permohonan ke Presiden untuk menguji atau mengadili sikap tidak dijawabnya surat Parmusi pada Presiden. Oleh karena itu kita konsultasi ke ahli hukum," kata Usama Hisyam saat memberikan keterangan pers di hotel Crystal Lotus, Jl Magelang, Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parmusi menggugat Presiden karena tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur padahal berstatus sebagai terdakwa. Sejumlah kepala daerah lain yang berstatus sebagai terdakwa telah diberhentikan, namun Ahok tidak diberhentikan. Sesuai pasal 83 UU no 23 tahun 2014 kepala daerah yang dinyatakan sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini