"Uang itu terdiri dari gaji dan pembayaran diyat yang berhasil diperjuangkan," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia, M Hery Saripudin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (25/3/2017).
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami menghadirkan negara bagi masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi kami. Ini merupakan kerja tim seluruh unsur KJRI Jeddah," sambung Hery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Pak, akhirnya bisa pulang ke Indramayu bawa uang hasil keringat bertahun-tahun," ujar salah seorang WNI yang gajinya selama lebih dari dua belas tahun tidak dibayarkan oleh pengguna jasa.
WNI lainnya, Aisah juga merasa bersyukur atas upaya KJRI Jeddah yang berhasil memberikan gajinya yang telah lama tidak dibayarkan. Pengguna jasa Aisah akhirnya membayar uang senilai SAR 78 ribu kepadanya usai dipaksa oleh Mahkamah Tanfidz.
"Terima kasih Bapak-Bapak safarah (konsulat) Jeddah, Ya Allah saya cuma bisa berdoa semoga amal Bapak-Bapak diterima Allah," ujar Aisah.
Menurut Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus, proses advokasi hak-hak WNI di Arab penuh tantangan. Tak jarang petugas KJRI bersitegang dengan para pengguna jasa baik saat pelaporan maupun saat sidang di Maktab amal (Dinas Tenaga Kerja) atau sidang banding di Diwan Madzalim.
"Tidak jarang pengguna jasa bersikukuh kalau dia sudah membayar seluruh atau sebagian gajinya. Sulit-sulit mudah berurusan dengan para pengguna jasa di Arab Saudi ini," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Staf Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Hertanto Setyo Prawoko. Baginya berurusan dengan para pengguna jasa yang mengemplang gaji TKI harus dilakukan dengan penuh kesabaran dan kegigihan.
"Umumnya orang-orang itu mulai tergugah hatinya saat kita ingatkan soal kewajiban mereka sebagai seorang Muslim," ungkap Hertanto.
Proses advokasi yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dimulai saat pelaporan oleh TKI. Setelah mendapatkan data yang lengkap, pengaduan diteruskan ke Maktab Amal, dan kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan penyelesaiannya.
Apabila tidak ada keberatan dari pihak pengguna jasa maka ditetapkan waktu dan mekanisme pembayaran, namun jikapemberi kerja tidak menyetujui jumlah yang ditetapkan Maktab Amal, pengguna jasa dapat mengajukan banding ke Diwan Madzalim untuk dipertemukan dan diperiksa kembali. Dalam hal setelah diputuskan pemberi kerja tetap tidak mau membayar atau menghindar dari tanggung jawabnya, kasus akan diserahkan ke Mahkamah Tanfidz yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap mereka. (HSF/tor)











































