"Pemerintah tidak harus menunggu Fatwa MUI. Apalagi di Kecamatan Pakenjeng itu ada upaya makar, yaitu dengan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) dan itu sangat bertentangan dengan undang-undang," ungkap Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, kepada detikcom di Kantor MUI Jalan Otista Tarogong Kidul, Garut, Sabtu(25/3/2017).
Munir Juga menambahkan perbuatan yang dilakukan Wawan tersebut merupakan suatu tindakan penistaan agama, dengan cara meminta mengerjakan salat menghadap ke arah timur. Ia juga menuturkan hal ini merupakan persoalan lama yang entah mengapa selalu terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir memastikan, Majelis Ulama Indonesia sangat siap untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus ini apabila permasalahan ini masuk ke ranah hukum.
"MUI selalu siap untuk menjadi saksi jika ini berlanjut. Kami akan lakukan apapun demi menjaga keutuhan NKRI," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, sempat digegerkan dengan surat permohonan yang dibuat oleh Wawan Setiawan yang mengaku sebagai Panglima Angkatan Darat, Negara Islam Indonesia (NII) dalam surat tersebut Wawan mengatakan, untuk melaksanakan salat menghadap ke timur. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini