Jejak Andi Narogong Bagikan Uang Korupsi e-KTP hingga Ditahan KPK

Jejak Andi Narogong Bagikan Uang Korupsi e-KTP hingga Ditahan KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2017 08:45 WIB
Jejak Andi Narogong Bagikan Uang Korupsi e-KTP hingga Ditahan KPK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang di kasus mega proyek itu telah ditahan penyidik KPK.

Nama Andi Narogong mendominasi dalam dakwaan yang dibacakan bergilir oleh jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Pertama kali nama Andi Narogong muncul yaitu ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil. Awalnya, Burhanudin meminta uang ke Irman pada awal bulan Februari 2010 usai rapat pembahasan anggaran Kemdagri agar usulan Kemdagri soal e-KTP segera disetujui. Namun Irman saat itu mengaku tidak sanggup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa satu minggu kemudian terdakwa I (Irman) kembali menemui Burhanudin Napitupulu di ruang kerjanya di Gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemdagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong," ucap jaksa KPK pada Kamis, 9 Maret 2017.

Selain itu, kata jaksa, Burhanudin menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong tersebut juga telah disetujui oleh Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.

Sepak terjang Andi Narogong dimulai ketika dia mulai menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, yang dianggapnya sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR. Bahkan, saat itu keempat orang itu sudah menyusun rencana pembagian uang haram di proyek itu.

Andi kemudian mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya. Selain itu, Andi Narogong juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.

Nama Andi lagi-lagi disebut saksi-saksi yang dihadirkan di meja hijau pada Kamis 23 Maret 2017. Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri. Duit tersebut dikembalikan ke KPK. Diah juga mengaku dikenalkan dengan Andi oleh Mustokoweni. Diah menyebut Andi pernah curhat pusing karena dimintai uang terus oleh Irman. Uang itu disebut untuk seorang menteri.

Saksi lainnya, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku pernah bertemu Andi Narogong pada saat bertemu Setya Novanto di gedung DPR.
Andi menawarkan kaus dan seragam untuk kampanye. Politisi Golkar ini membantah menerima uang haram e-KTP Rp 26 miliar.

Dalam persidangan itu, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha yang berperan aktif dalam proses anggaran dan lelang e-KTP. "Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata.

Setelah sidang e-KTP dua kali berlangsung, penyidik KPK menangkap Andi Narogong pada Kamis 23 Maret 2017. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. "Menetapkan AA sebagai tersangka bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Berikut jejak Andi Narogong:

Temui Pejabat Kemendagri Bahas Anggaran e-KTP

Foto: Agung Pambudhy
Andi Narogong paling mendominasi dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK. Andi Narogong disebut sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di pusaran mega proyek e-KTP.

Pertama kali nama Andi Narogong muncul yaitu ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil. Awalnya, Burhanudin meminta uang ke Irman pada awal bulan Februari 2010 usai rapat pembahasan anggaran Kemdagri agar usulan Kemdagri soal e-KTP segera disetujui. Namun Irman saat itu mengaku tidak sanggup.

"Bahwa satu minggu kemudian terdakwa I (Irman) kembali menemui Burhanudin Napitupulu di ruang kerjanya di Gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemdagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

"Selain itu, Burhanudin juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong tersebut juga telah disetujui oleh Diah Anggraini (Sekjen Kemdagri)," imbuh jaksa KPK.

Temui Setya Novanto

Foto: Agung Pambudhy
Sepak terjang Andi Narogong dimulai ketika dia mulai menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, yang dianggapnya sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR. Bahkan, saat itu keempat orang itu sudah menyusun rencana pembagian uang haram di proyek itu.

Kesepakatan antara keempat orang itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK sebagai berikut:

a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
b. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
- Beberapa pejabat Kemdagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000
- Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000
- Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000

Gerilya Bagi-bagi Duit

Foto: Agung Pambudhy
Andi Narogong mulai bergerilya. Dia mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya.

"Di ruang kerja Mustokoweni di Gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," kata jaksa KPK.

Berikut rinciannya seperti yang disampaikan jaksa KPK:

1. Anas Urbaningrum sejumlah USD 500 ribu yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah USD 2 juta yang diberikan melalui Fahmi Yandri, Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu sejumlah USD 400 ribu dan kepada Mohammad Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MJH. Pada bulan Oktober 2010, Andi Narogong kembali memberikan uang USD 3 juta kepada Anas Urbaningrum
2. Arief Wibowo sejumlah USD 100 ribu
3. Chaeruman Harahap sejumlah USD 550 ribu
4. Ganjar Pranowo sejumlah USD 500 ribu
5. Agun Gunandjar Sudarsa sejumlah USD 1 juta
6. Mustokoweni sejumlah USD 400 ribu
7. Ignatius Mulyono sejumlah USD 250 ribu
8. Taufik Effendi sejumlah USD 50 ribu
9. Teguh Djuwarno sejumlah USD 100 ribu

Selain itu, Andi Narogong juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.

Berikut rinciannya seperti yang disampaikan jaksa KPK:

1. Pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta
2. Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta
3. Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu

Tak hanya itu, saat masa reses di bulan Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi Narogong memberikan uang ke Arief Wibowo sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPR, dengan rincian sebagai berikut:

1. Ketua Komisi II DPR sejumlah USD 30 ribu
2. 3 orang Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing USD 20 ribu
3. 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR masing-masing USD 15 ribu
4. 37 orang anggota Komisi II DPR masing-masing antara USD 5 ribu sampai USD 10 ribu

Diah Terima Uang dan Kenal Andi

Foto: Agung Pambudhy
Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut dikembalikan ke KPK.

Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri.

Duit yang diterima Diah dari Andi Narogong disimpan Diah selama setahun. Sempat juga Diah menanyakan alamat kediaman Andi ke Irman untuk pengembalian uang, namun Irman mengaku tidak tahu. Hingga akhirnya uang yang diterima Diah dikembalikan saat diperiksa penyidik KPK. "Sudah (dikembalikan ke KPK)," tegasnya dalam persidangan.

Diah mengaku Andi Narogong rupanya pernah pusing karena selalu dimintai uang. Uang ini disebut untuk seorang menteri. Selain itu, Diah
mengaku kenal dengan Andi Narogong saat kunjungan Natal di rumah Ignatius Mulyono. Andi Narogong dikenalkan ke dirinya oleh Mustokoweni.


Chairuman Pernah Ketemu Andi dan Bantah Terima Uang

Foto: Rina Atriana-detikcom
Chairuman Harahap mengaku pernah bertemu Andi Narogong, pengusaha yang berperan aktif di proses anggaran dan lelang e-KTP. Pertemuan terjadi di gedung DPR.

Chairuman menyebut Andi Narogong memang kerap berlalu-lalang di DPR. "Dia sendiri saja. Dia menawarkan macam-macam, kaus untuk kampanye, seragam-seragam," ujar Chairuman menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai pertemuan dengan Andi Narogong di ruang kerja.

Chairuman mengaku berkenalan dengan Andi saat menemui Setya Novanto. "Ya, pada saat itu dikenalkan gitu, ini Andi. Biasa bertemu saja," terang Chairuman.

Politisi Golkar ini membantah menerima uang Rp 26 miliar dari Andi Narogong.


Andi Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Foto: Agung Pambudhy
Andi Narogong ditangkap penyidik KPK tidak lama setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) diteken pimpinan KPK. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Andi dijemput dari daerah Jakarta Selatan pada Kamis 23 Maret 2017 siang hari. Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan.

Umumnya, tersangka hasil pengembangan penyidikan akan dipanggil terlebih dahulu sebagai tersangka untuk diperiksa. Baru kemudian usai pemeriksaan, tersangka tersebut akan ditahan. Proses penangkapan lazim terjadi pada kasus dengan model OTT. Lalu mengapa Andi Narogong langsung ditangkap? "Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," jawab Jubir KPK Febri Diansyah.

Saat tiba di KPK semalam, Andi yang mengenakan jas dan kemeja berwarna biru itu hanya menunduk dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan Andi Narogong punya peran dalam proses anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
Kini Andi masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

15 Jam Diperiksa Lalu Masuk Bui

Foto: Agung Pambudhy
Andi Narogong selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Andi diperiksa KPK selama kira-kira 15 jam.

Andi tampak keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak dikawal pengawal tahanan dan mengenakan rompi berwarna oranye.

Dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan, tersangka ketiga dalam kasus e-KTP itu memilih bungkam. Ia hanya sesekali tersenyum saat berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya.

Andi dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan C1 di gedung KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (23/3) kemarin.
Halaman 2 dari 8
(aan/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads