"Sebelumnya dibantarkan karena yang bersangkutan mengaku sakit, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasil diagnosa dokter menerangkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti proses penyidikan sebagaimana mestinya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada detikcom, Jumat (24/3/2017).
Abun sebelumnya ditangkap tim Saber Pungli dari Dittipid Eksus Bareskrim Polri dan Satgas Mabes Polri di RS Pelni, Jakbar. Dia 'bersembunyi' di rumah sakit dengan alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan oknum Koperasi PDIB ini adalah dengan memungut pungutan Rp 20 ribu per kontainer yang masuk ke pelabuhan dan Terminal Peti Kemas (TPK). Di TPK Palaran, ada sekitar 1.800 truk yang hilir mudik per bulannya.
"Sehingga kira-kira dalam satu bulan itu mereka mendapatkan Rp 360 juta per bulan," ungkap Rikwanto. Koperasi PDIB sendiri telah beroperasi sejak 2009.
Tersangka Elly dan Abun dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Praktek pungli yang dilakukan tersangka sangat meresahkan supir truk, bahkan menurut beberapa kesaksian apabila supir truk tidak membayar maka akan dikejar oleh preman dengan menggunakan senjata tajam. (mei/idh)










































