"Pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi dan setelah itu mengambil barang-barang di dalam mobil," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Pelaku kerapkali menggondol barang-barang yang ada di mobil saat lokasi di dekat target terlihat sepi. Kedua tersangka ini pun tertangkap CCTV saat melakukan kegiatannya pada Jumat (24/2) di Jalan Antariksa, Jagakarsa, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan oleh polisi setelah dijual oleh pelaku. Polisi menangkap kedua tersangka ini di Jonggol, Bogor.
Selain itu, polisi juga mengamankan pecahan busi yang diduga akan digunakan pada aksi selanjutnya.
"Kita dapatkan bukti pecahan busi yang mungkin direncanakan untuk dilakukan lagi," terang Hendy.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (knv/fdn)











































