"MUI punya sikap dan pandangan keagamaan tentang kasus Ahok. Kemudian ada anggota MUI, Wakil Ketua Komisi Fatwa, yang sikap dan pandangan keagamaannya berbeda dan perbedaannya sudah disampaikan di peradilan dan di media-media," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Dalam sidang Ahok pada Selasa (21/3), Ishomuddin sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok bicara soal sikap keagamaan MUI saat ditanya majelis hakim. Ishomuddin menyoroti poin yang menyangkut pandangan MUI yang menyebut Ahok melakukan penistaan agama tanpa ada proses klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016, menurutnya, menjadi pegangan terkait dengan demonstrasi yang menuntut proses hukum Ahok.
"Yang saya ketahui bahwa sikap keagamaan MUI itu menjadi pemicu persoalan ini menjadi besar, karena kesimpulannya antara lain menjadi dasar diajukan ke Bareskrim, karena kesimpulannya menyatakan Pak Basuki menghina Alquran dan juga ulama," kata Ishomuddin.
"Padahal Pak Basuki tidak menyebut bunyi Al-Maidah 51 dan hanya menyebut orang, bisa jadi orang biasa, bisa jadi politisi, bisa jadi ulama, dan MUI tidak melakukan klarifikasi ke Kepulauan Seribu dan tidak memanggil Basuki Tjahaja Purnama untuk mengklarifikasi hal tersebut," ucap Ishomuddin.
Rapat khusus terhadap Ishomuddin akan dilakukan dalam waktu dekat. Rapat ini akan diikuti oleh Dewan Pimpinan MUI.
"Supaya masalahnya selesai, nanti akan kita bahas dalam rapat khusus, khusus membicarakan masalah Ishomuddin, yang pendapat dan pandangan sudah diungkap di media dan sudah diungkap di pengadilan," kata Anwar. (fdn/van)











































