"Saat ini kita masuk ke cluster kedua setelah sebelumnya kita menangani cluster pertama untuk dua orang terdakwa yang sedang sidang saat ini. Kemudian ada cluster kedua di sektor swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Dua terdakwa yang saat ini tengah menjalani sidang yakni Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. KPK menyebut akan fokus dulu pada tiga orang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, peran Andi cukup luas di kasus e-KTP. Mulai dari pengadaan hingga proses penganggaran.
"Kita akan gali lebih jauh, karena indikasi peran dari tersangka AA itu cukup luas, mulai dari terkait pembahasan anggaran sampai dengan proses pengadaan itu sendiri," jelas Febri.
Ditanya soal kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, Febri menyebut akan memproses siapapun jika memang terbukti terlibat.
"Tentu saja pihak-pihak yang terlibat akan diproses. Dan KPK akan melakukan hal tersebut sesuai dengan kecukupan bukti yang kita miliki. Tentu KPK tidak bsia kemudian menetapkan tanpa menggunakan bukti yang sangat kuat," tuturnya.
(rna/dhn)











































