Perpres itu nantinya akan dijadikan alat untuk merampingkan obesitas regulasi yang mencapai 62 ribu aturan.
"Ide dasar untuk memangkas atau merampingkan regulasi itu sangat bagus. Sangat dirasakan betapa banyak peraturan yang tumpang tindiha atau bertentangan atau ada masalah yang sama tapi diatur dalam dua aturan," kata ahli hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih kepada detikcom, Jumat (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ide saya kira Setneg tidak mungkin menolak. Mungkin ada persoalan teknis atau prosedur yang sedang dihadapi Setneg, harus ditanyakan masalahnya," ucap Yenti.
Saat ini jumlah regulasi di Indonesia tembus 62 ribu peraturan. Regulasi itu tersebar di UU, PP hingga Perda. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat. Para begawan yang berkumpul di Rancamaya, Bogor pada Oktober 2016 meminta Kemenkum HAM segera merampingkan obesitas hukum itu.
Dukungan juga datang dari puluhan Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta, Rabu (22/3) kemarin Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pemerintah harus membuat satu mekanisme yang lebih sederhana untuk mengubah sistem perundang-undangan yang masih gemuk. Apalagi jika yang diubah masih memiliki keterkaitan.
"Di dalam mengubah peraturan perundang-undangan, selama ini kan PP nomor lima, PP untuk petunjuk di sebuah Kementerian, itu kalau mau diubah hanya itu yang diubah padahal itu terkait dengan PP lain," kata Mahfud. (asp/dha)











































