Pertemuan itu digelar di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda nomor 10 Bogor, Jumat (24/3/2017). Pertemuan Forum Rembug dan Sosialisasi tentang Pengaturan Transportasi Online itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan bersama antara pengemudi angkutan perkotaan dan angkutan online. Poin pertama, akan menjaga kondusifitas Kota Bogor," kata Rikwanto dalam keterangannya.
![]() |
Berikut 11 poin kesepatakan bersama antara pengemudi angkutan perkotaan dan angkutan online:
1. Akan menjaga kondusifitas Kota Bogor.
2. saling bekerjasama menjalankan usaha.
3. Tidak bergerombol di tempat umum.
4. Tidak menggunakan fasilitas umum untuk menunggu penumpang.
5. Melakukan penjemputan penumpang di titik penjemputan.
6. Menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum.
7. Dibentuknya Satgas Gabungan.
8. Tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum diketahui kebenarannya.
9. Masing-masing pihak saling menghormati dan menjaga diri.
10. Kesepakatan ini dengan tanpa ada paksaan dan sanggup mentaatinya. (idh/rvk)