Kejagung Perlu Periksa Raja Garuda Mas dan Kiani Kertas

Kejagung Perlu Periksa Raja Garuda Mas dan Kiani Kertas

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2005 11:52 WIB
Jakarta - Kasus kredit macet raksasa di Bank Mandiri terus diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, mana debitur kelas kakapnya? Kejagung diminta segera periksa para debitur kelas kakap bermasalah itu. Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PPP Zainut Tauhid menyebut tiga debitur kelas kakap itu; Raja Garuda Mas (RGM), Kiani Kertas (KK) dan Great River (GR). "Kami mendesak Kejagung agar memanggil para debitur macet kelas kakap itu," ujar Zainut Tauhid kepada detikcom, Rabu (20/4/2005). Menurut Tauhid, DPR menyambut baik rencana pemanggilan pemilik 28 perusahaan yang menghadapi kredit macet, termasuk Abdul Latif (pemilik LaTivi) yang diduga memiliki kredit macet Rp 365 miliar. Namun, bila ada debitur kelas kakap yang diduga juga memiliki kredit macet yang tidak diperiksa, tentu sangat mengherankan. "Kita bertanya, bagaimana dengan pemilik Raja Garuda Mas yang memiliki kredit macet yang dihapusbukukan oleh Bank Mandiri senilai Rp 2,7 triliun. Bagaimana pula dengan debitur macet kakap lainnya?" tegas Tauhid. Pemeriksaan terhadap para direksi Bank Mandiri oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kredit macet yang dialami oleh bank BUMN terbesar ini merupakan sebuah langkah yang patut didukung. Termasuk di dalamnya penangkapan terhadap 3 (tiga) direksi PT. Cipta Graha Nusantara. Tauhid berharap pemeriksaan terhadap para direksi Bank Mandiri dan para debitur macet ini diharapkan 'benang kusut' kredit macet Bank Mandiri akan terurai jelas. "Ini merupakan langkah awal dan stepping stone bagi pemeriksaan terhadap debitur lain, terutama yang kredit macetnya besar. Kami berharap pemeriksaan terhadap debitur macet lain segera dilakukan, kalau perlu dengan menggunakan pendekatan hukum," ujar Zainut Tauhid.Selain debitur-debitur yang namanya sudah masuk daftar tunggu untuk diperiksa Kejagung, debitur lain yang nilai kredit macetnya lebih besar juga harus diperiksa. Raja Garuda Mas Group misalnya, berdasarkan laporan keuangan Bank Mandiri per 31 Desember 2004, posisi kredit macet RGM Group sebesar US$ 559,64 juta. Dari total kredit itu, sekitar US$ 294,2 juta (Rp 2,72 Triliun) atau 49,1 persen ternyata merupakan kredit macet. Kredit macet RGM ini, kata Tauhid, belum diusik oleh Kejagung. Kejagung baru memeriksa beberapa debitur kecil yang nilainya ratusan miliar. Karena itu, Kejagung sangat perlu untuk memeriksa RGM. Termasuk juga menelisik apakah ada penyimpangan terhadap penggunaan kredit tersebut atau tidak, mengingat kucuran kreditnya telah dikucurkan sejak 6 tahun yang lalu. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads