Pendemo Pembangunan Gereja Membubarkan Diri dengan Tertib

Pendemo Pembangunan Gereja Membubarkan Diri dengan Tertib

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 18:09 WIB
Jakarta - Massa yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi, akhirnya membubarkan diri. Dengan tertib mereka pulang sesuai kesepakatan dengan pihak kepolisian.

"Mari kita pulang, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Namun kita akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak bila tuntutan penghentian pembangunan gereja tidak dilaksanakan," ujar orator di Jalan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jumat (24/3/2017).

Sebelum membubarkan diri, mereka meminta pihak Pemerintah Kota Bekasi segera mencabut IMB dan menghentikan pembangunan Gereja Santa Clara karena dinilai ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera mencabut IMB Gereja Santa Clara. Kami juga meminta SKUD Kota Bekasi untuk segera mencabut atau membatalkan pembangunan gereja liar yang secara jelas terdapat kekeliruan dan kesalahan fatal," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar menyebut unjuk rasa (unras) berjalan dengan tertib meski sebelumnya sempat terjadi gesekan. Pihaknya akan tetap siaga dan mengawal bubarnya massa.

"Sejauh ini unras berjalan tertib, meski awal-awalnya sempat terjadi bentrokan sedikit karena ada upaya masuk paksa dari pihak unras untuk menerobos gerbang gereja. Namun demikian, Alhamdulillah tidak berlangsung lama. Sesuai kesepakatan negosiasi, mereka membubarkan diri dengan damai," tuturnya.

Pantauan di lokasi, Jalan Lingkar Utara atau Teluk Pucung yang sempat ditutup kembali dibuka dan bisa dilalui kendaraan.


(adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads