Polisi Tembak Penjambret yang Kerap Incar Bule di Denpasar

Polisi Tembak Penjambret yang Kerap Incar Bule di Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 17:05 WIB
Polisi Tembak Penjambret yang Kerap Incar Bule di Denpasar
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Denpasar - Jajaran Ditreskrimum Polda Bali menangkap 3 pemuda yang kerap menyusahkan wanita. Mereka adalah 2 penjambret spesialis wanita dan satu penadah.

"Mereka kerap beroperasi di wilayah Kuta dan Denpasar pada periode Februari hingga Maret 2017. Dengan rincian Denpasar Barat 6 kasus, Denpasar Timur 1 kasus dan Kuta 1 kasus," kata Kasubdit I Direskrimum Polda Bali, AKBP Ketut Wartana di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (24/3/2017).

Kedua penjambret itu adalah IPA dan EGL, sementara si penadah adalah OHT. IPA dan EGL selalu beroperasi menjalankan aksi kriminalnya pada pukul 01.00-05.00 WITa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sasarannya semua wanita. Jadi modusnya berkeliling dengan satu sepeda motor Vario Techno hingga menemukan target tindak kejahatan mereka," ucap Wartana.

Setelah menetapkan target, dua penjambret itu lalu menempel motor korban wanitanya dan merampas tas lalu kabur secepat mungkin. Hasil kejahatannya berupa uang dari dompet korban digunakan untuk foya-foya dan bermain games di rental PS.

"Sementara untuk ponsel korban dijual di toko ponsel si penadah di Denpasar. Untuk iPhone yang terkunci dijual Rp 200 ribu sementara jenis ponsel lainnya sesuai harga pasaran. Mereka juga menjualnya di OLX," ujar Wartana.

Setelah ketiganya berhasil ditangkap, penyidik lalu membawa ke TKP untuk gelar perkara dan rekonstruksi. Namun ketika berada di salah satu TKP, EGL mencoba melarikan diri, tak menuruti tembakan peringatan petugas, timah panas pun mendarat di kaki EGL.

"Mencoba kabur saat rekonstruksi dan terbatasnya petugas saat itu jadi kita hadiahi timah panas," ucap Wartana.

Dua penjambret diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian maksimal hukuman penjara 9 tahun. Sementara si penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun. (vid/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads