"Dari lokasi penggeledahan itu kita melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Febri mengaku belum bisa memastikan apa bentuk elektronik yang dimaksud. KPK masih akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah ada kaitannya dengan perkara atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi ditangkap bersama adik dan satu orang teman adiknya. Ketiganya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik namun hanya Andi yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka ketiga di proyek e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rna/dhn)










































