"Kita lakukan penggeledahan di 3 rumah di daerah Cibubur yaitu di rumah tersangka AA (Andi Agustinus) dan rumah 2 orang adik tersangka dilakukan penggeledahan di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan langsung sesaat setelah penangkapan. Andi beserta dua orang yang diamankan KPK pada Kamis (23/3) kemarin dibawa ke lokasi penggeledahan terlebih dahulu sebelum dibawa ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di KPK, Andi dan 2 orang lainnya diperiksa intensif penyidik. Hanya Andi yang ditetapkan sebagai tersangka dari 3 orang tersebut. Andi resmi ditahan KPK pada Jumat (24/3) siang dan memilih tak berkomentar apapun.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari kemudian dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan," jelas Febri.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/dhn)











































