KPK Geledah Rumah Andi Narogong dan 2 Adiknya Terkait Kasus e-KTP

KPK Geledah Rumah Andi Narogong dan 2 Adiknya Terkait Kasus e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 16:58 WIB
KPK Geledah Rumah Andi Narogong dan 2 Adiknya Terkait Kasus e-KTP
Andi Narogong (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi usai menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Lokasi yang dimaksud adalah rumah Andi dan rumah 2 adiknya.

"Kita lakukan penggeledahan di 3 rumah di daerah Cibubur yaitu di rumah tersangka AA (Andi Agustinus) dan rumah 2 orang adik tersangka dilakukan penggeledahan di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan langsung sesaat setelah penangkapan. Andi beserta dua orang yang diamankan KPK pada Kamis (23/3) kemarin dibawa ke lokasi penggeledahan terlebih dahulu sebelum dibawa ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan penggeledahan sampai malam hari kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan temannya ke kantor KPK di gedung merah putih. Sekitar pukul 22.28 WIB," ujar Febri.

Setibanya di KPK, Andi dan 2 orang lainnya diperiksa intensif penyidik. Hanya Andi yang ditetapkan sebagai tersangka dari 3 orang tersebut. Andi resmi ditahan KPK pada Jumat (24/3) siang dan memilih tak berkomentar apapun.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari kemudian dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan," jelas Febri.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/dhn)


Berita Terkait