"Setelah itu AA (Andi Agustinus) dan ada 2 orang yang bersama AA kita bawa ke 3 lokasi penggeledahan," kata kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Dua orang lain yang diamankan bersama Andi sudah dilepaskan KPK. Kedua orang berjenis kelamin laki-laki itu belum disebutkan inisial atau identitas lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi ditangkap di kafe TIS Square di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat menangkap Andi, KPK menyita uang USD 200 ribu.
"Indikasinya terkait dengan perkara ini. Karena di lokasi memang kita temukan uang dengan nilai yang cukup signifikan USD 200 ribu," jelas Febri.
Andi resmi ditahan KPK pada hari ini di rutan C1 di KPK. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/dhn)











































