Kejadian bermula saat KL, tersangka istri AS, bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Perum Bulak Macan, Jl Mutiara III, Bekasi. KL diketahui berpura-pura bekerja sebagai PRT untuk memuluskan niatnya menggasak barang yang ada di rumah majikannya.
"Berpura-pura sebagai pembantu dan ketika majikannya keluar rumah, dia beri tahu kepada suaminya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suaminya mengajak pelaku lain untuk menguras, mengambil barang-barang tersebut," ujar Hendy.
Hendy menjelaskan pasutri ini baru diketahui melakukan pencurian di satu rumah. Tersangka KL, yang berpura-pura sebagai PRT, baru bekerja selama sekitar empat hari.
"Pengakuannya baru sekali (mencuri). Baru sekitar empat hari," tutur Hendy.
Polisi menangkap ketiga pelaku pencurian ini pada 20 Maret di Harapan Jaya, Bekasi. Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 handphone, 1 buah cincin, dan 3 jam tangan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (knv/rvk)











































