Tersangka berinisial AM diketahui perannya sebagai penyimpan dan penjual senpi ilegal. Sedangkan satu tersangka lain berinisial GG diketahui sebagai pemilik senpi ilegal.
"Tersangka AM ditangkap dan berperan sebagai penyimpan senpi ilegal dan menjual senpi ilegal," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pendalamannya belum bisa dipastikan apakah itu akan dilakukan tindak pidana kejahatan atau tidak," ujar Hendy.
Selain itu, polisi juga masih mendalami terkait adanya jaringan dalam kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal tersebut.
"Belum bisa disampaikan masih didalami," tutur Hendy.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi kaliber 38 mm dan satu buah HP. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (knv/fdn)











































