Ini Dia Putusan Fenomenal Hakim Agung Adi Andojo di Era Orde Baru

Ini Dia Putusan Fenomenal Hakim Agung Adi Andojo di Era Orde Baru

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 15:19 WIB
Adi Andojo saat diskusi di Jakarta pada 2012 (hasan/detikcom)
Jakarta - Rezim Soeharto dikenal represif terhadap para pengkritiknya. Orde Baru tidak segan-segan memenjarakan orang yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Tapi hakim agung Adi Andojo lewat putusannya membebaskan orang yang didakwa melawan rezim tiran kala itu.

Salah satu vonis yang membuat rezim Orde Baru gerah adalah kasus Mukhtar Pakpahan. Pada 14 April 1994, Mukhtar memimpin demo buruh di Sumut menuntut upah harian dinaikkan dari Rp 3.100 menjadi Rp 7 ribu per hari. Demo itu berakhir bentrok dan merenggut nyawa buruh.

Mukhtar lalu diadili dengan Pasal Penghasutan. Awalnya, Mukhtar dihukum 3 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis Mukhtar dinaikkan menjadi 4 tahun penjara. Nah, oleh hakim agung Adi Andojo, Mukhtar dibebaskan. Vonis bebas itu dijatuhkan Adi bersama hakim agung Karlinah Palmini dan hakim agung Tomy Boestomi pada 29 September 1995.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak (takut). Saya malah bangga. Saya bangga berani memutuskan Mukhtar Pakpahan bebas," kata Adi yang dikutip dari buku biofrafi 'Menjadi Hakim yang Agung', Jumat (24/3/2017).

Adi Andojo adalah hakim agung periode 1980-1997. Ia diangkat menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana Umum sejak 1981 hingga pensiun. Buku biografi itu diluncurkan pada awal Maret 2017 dengan dihadiri Ketua MA Hatta Ali dan hakim agung Andi Samsan Nganro.
Ini Dia Putusan Fenomenal Hakim Agung Adi Andojo di Era Orde Baru

Lalu apa pertimbangan Adi dalam membebaskan Mukhtar? Berdasarkan putusan Nomor 395 K/Pid/1995 yang didapat detikcom dari website MA, berikut pertimbangan Adi dkk:

1. Pertimbangan judex factie (PN Medan dan Pengadilan Tinggi Medan-red) telah salah menafsirkan unsur menghasut yang tidak banyak beringsut dari faham tatkala UU Hukum Pidana dibuat 85 tahun yang lalu.

2. Seharusnya dengan berjalannya waktu yang begitu panjang, di mana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, hakim dalam menafsirkan Undang-undang mengikuti perubahan-perubahan itu. Misalnya di zaman penjajaran Belanda, zaman Orde Lama sampai zaman Orde Baru. Di mana maksud sebuah kata bisa ditafsirkan berubah mengikuti zamannya.

3. Seharusnya dalam setiap keputusannya, hakim menerapkan Undang-undang dan sekaligus menciptakan hukum, yang merupakan gabungan antara keputusan yang berpola pikir berdasarkan sistem dan keputusan, yang berpola pikir pada masalah atau problem (sosial) yang konkrit yang diputus.

4. Bahwa yang menjadi titik sentral dari cara penafsiran ini bukan sistem Undang-undang yang dijadikan titik tolak pemikiran, akan tetapi masalah/problem (sosial) yang harus diselesaikan.

5. Undang-undang hanya merupakan 'acuan untuk pemecahan masalah' dan 'pedoman untuk mengambil suatu keputusan'.

6. Undang-undang bukan merupakan satu-satunya sumber hukum atau sumber hukum yang paling penting, tetapi masih ada lagi sumber lain yang lebih penting untuk menyelesaikan masalah.

7. Dalam melakukan penafsiran dalam zaman yang berkembang pesat sekarang ini, hakim tidak mencari hasil dari mendeduksi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari resulstante dari perubahan menimbang semua kepentingan-kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa.

8. Pada asasnya masalah sosial kemasyarakatan menjadi pusat perhatian dan diletakkan di tempat terdepan.

9. Dengan demikian apakah ucapan maupun tindakan terdakwa bersifat menghasut atau tidak, harus dilihat dari segi pertimbangan atas semua kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai di mana masalah sosial kemasyarakat menjadi pusat perhatian.

10. Sejalan dengan semakin meningkatnya kesejahteraan sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengarus arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses demokrasi telah mengarah ke tahap pelaksanaan yang lebih berkuaitas.

11. Dengan titik tolak pada penglihatan dan penafsiran yang telah terurai kesemuanya di atas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan terdakwa adalah menghasut, apalagi di era di mana usaha pemberdayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giat-giatnya dilakukan. Di samping unjuk rasa di Medan pada 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa adalah di luar tanggung jawab Terdakwa.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus Adi dkk pada 29 September 1995.

Putusan itu menghentak pemerintah Orde Baru. Namun Adi bergeming.

"Saya merasa tidak perlu takut dengan militer atau pemerintah dalam menegakan hukum," cetus Adi. (asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads