Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan hari Kamis (23/3) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat.
"Kita kemudian melaksanakan razia dan menghentikan bus di jalan lintas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Herman ini menyimpan dua bungkus sabu dengan berat dua kilogram dalam koper di lipatan celana jeans," papar Hilman.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjadi kurir yang akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Medan. Hilman menyebut kurir, itu diupah Rp 20 juta.
"Dia baru terima Rp 5 juta dan Rp 2 juta untuk ongkosnya," terangnya.
Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut. Petugas sedang melakukan penyidikan terkait orang-orang terkait dengan sabu yang diantar tersangka. (fdn/fdn)











































