Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menyebut alasan tersebut karena laut milik bersama, milik negara. Sudah seharusnya negara lah yang mengatur proyek itu dalam skala luasan tertentu.
"Laut ini kan common property, harusnya milik bersama, milik negara. Normanya semestinya untuk reklamasi dengan skala luasan tertentu harus dikelola oleh negara. Ini kan lebih nampak nilai komersil propertinya dibanding manfaat bagi rakyat." ujar Herman usai meninjau pulau reklamasi, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulau G juga akan sangat menutup akses terhadap akses nelayan. Kalau seluruh mangrove-nya tertutup pulau reklamasi, otomatis tidak ada lagi sumber daya ikan di situ yang bisa untuk tempat membesarkan ikan," tuturnya.
"Kalau sumber daya hilang kemudian aksesibilitas terhadap penjualan misal di Muara Baru, Muara Karang, Muara Angke, keluar-masuk nelayan untuk nelayan menjual hasilnya semakin sulit lagi untuk bisa mendapatkan value dari sumber daya perikanan kita," sambung politikus Demokrat itu.
Mengambil contoh itu, Herman menyarankan negara mempertimbangkan usulannya. "Ini harus dipertimbankan oleh negara sehingga masyarakat bisa mendapat nilai manfaat," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Edhy Prabowo menyebut proyek reklamasi sejauh ini lebih banyak nilai minusnya.
"Dalam hitungan kami sementara ini ya jelas banyak mudharatnya. Kalau nilai baiknya hanya dilihat dari nilai investasi saja tapi tidak dilihat dari seluruh aspek saya pikir tidak ada gunanya," cetus Edhy. (gbr/imk)











































