Masih Ada 4 'Harpitnas' Lagi, Ini Kalender Libur-Cuti Bersama 2017

Masih Ada 4 'Harpitnas' Lagi, Ini Kalender Libur-Cuti Bersama 2017

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 13:39 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Bagi sebagian orang, 'hari kejepit nasional' atau 'harpitnas', seperti tanggal 27 Maret pekan depan, dimanfaatkan untuk mengambil cuti untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman. Bagi Anda yang belum sepat mempersiapkan cuti, jangan khawatir. Masih ada 4 'harpitnas' lagi pada 2017.

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2017 sejak Desember 2016. Penetapan ini melalui SKB Nomor 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian libur nasional dan cuti bersama 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Rincian cuti bersama 2017:

- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi

- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Masih Ada 4 'Harpitnas' Lagi, Ini Kalender Libur-Cuti Bersama 2017Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom


Dari daftar hari libur tersebut, tercatat masih ada 4 'harpitnas' di sisa sembilan bulan 2017. Empat harpitnas tersebut ialah:

1. Jumat (12/5)
2. Jumat (26/5)
3. Jumat (18/8)
4. Jumat (22/9) (fjp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads