Mantan anggota komisi II DPR dari F-Hanura Miryam S Haryani mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi e-KTP karena merasa ditekan penyidik KPK. Keputusan Miryam dianggap merugikan pihak tersangka Irman-Sugiharto.
"Saya rasa ini sangat merugikan. Klien saya merasa dirugikan soal itu," ujar kuasa hukum Irman-Sugiharto, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam. Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000.
Menurut Soesilo, kesaksian Miryam dalam BAP tidak diakui dalam persidangan.
"Ya ini kan BAP, dia bilang membagi-bagikan uang gitu. Penerimaan itu tidak diakui. Kita mencoba kebenaran," tegas Soesilo.
Soesilo enggan berkomentar banyak perihal akan menghadirkan penerima dan pengantar duit ke Miryam dari Sugiharto. "Ya lihat saja di persidangan selanjutnya. Saya tidak bisa berbicara banyak," pungkas Soesilo.
Sebelumnya, Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Dalam persidangan, Miryam menyebut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.
"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam menangis di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Mengenai keterangan Miryam, salah satu penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan tidak ada tekanan yang diberikan oleh penyidik kepada Miryam selama pemeriksaan. Untuk membuktikannya, jaksa dari KPK akan menunjukkan bukti video rekaman pemeriksaan Miryam saat berada di KPK pada persidangan Senin depan. (dkp/fjp)











































