"Beliau merupakan dari hasil kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak tahu tentang hal ini," ujar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Basaria juga memastikan Andi nanti akan ditahan penyidik KPK. Penahanan itu menurut Basaria diperlukan agar pemeriksaan intensif bisa terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dhn/fjp)











































