Andi juga ditangkap KPK langsung pada Kamis (23/3) kemarin dan saat ini menjalani pemeriksaan di KPK. Kemungkinan besar, Andi akan ditahan pula oleh penyidik KPK.
Nama Andi sebenarnya memang sudah santer terdengar di kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Namanya kembali muncul ketika surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto dibacakan pada Kamis (9/3) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku tidak terlalu kenal Andi. Menurut Chairuman, Andi sering berlalu lalang di DPR dan menawarkan kaus untuk kampanye.
"Dia sendiri saja. Dia menawarkan macam-macam, kaus untuk kampanye, seragam-seragam," ujar Chairuman saat persidangan, 16 Maret lalu.
"Di BAP Anda bilang kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertama kenal dengan Andi Agustinus pada saat sedang menemui Setya Novanto. Ini gimana?" tanya jaksa KPK.
"Ya, pada saat itu dikenalkan gitu, ini Andi. Biasa bertemu saja," terang Chairuman.
Pengakuan lebih terang disampaikan seorang pengusaha bernama Winata Cahyadi. Direktur Utama PT Karsa Wira Utama itu mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi.
"Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata dalam sidang.
Bahkan, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku terang-terangan menerima uang dari Andi. Diah mengaku menerima USD 200 ribu dari Andi.
"Yang menyerahkan (USD 200 ribu, Andi?" tanya jaksa KPK yang diamini Diah. "Ya (dari Andi)," jawab Diah.
Diah pun sempat berencana mengembalikan uang tersebut ke Andi.
"(Andi bicara) 'bukan bu, ini kita ada usaha sendiri, ini kan tidak ada yang mikirkan ibu'. Saya bilang tidak usah. Saya tolak tapi dia malah tinggalkan di meja," kata Diah.
Namun, 2 anggota DPR yang merupakan mantan Ketua Komisi II yaitu Taufik Effendi dan Teguh Juwarno mengaku tidak kenal siapa Andi. Keduanya mengaku tahu tentang Andi ketika diperiksa KPK.
"Tidak pernah berhubungan dan tidak kenal," jawab Taufik menjawab pertanyaan hakim dalam sidang, 23 Maret lalu.
"Saya pribadi tidak kenal yang bersangkutan. Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan bisa dibuka provider handphone saya. Sama sekali saya tidak pernah berhubungan dengan yang namanya Andi Narogong," tutur Teguh di tempat yang sama.
Andi kini telah berstatus tersangka. KPK menyebut Andi berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik. Selain itu Andi juga disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak dan mengkoordinasi Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dhn/fdn)











































