"Ada dua orang tersangka EM dan SA itu sekuriti dua-duanya. Ini disuruh oleh seseorang oleh R Kasubag di MK. Kasubag yang di MK itu menyuruh EM, dia dipanggil 27 Februari 2017 sekitar jam 19.45 WIB dipanggil di Kemendes. Perintahnya suruh ambil berkas hasil Pilkada Kabupaten Tugiya, Takalar (Sulsel) dan Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (23/3/2017).
EM dan SA telah ditangkap aparat pada Kamis (22/3) malam di Depok.
"Terus tersangka EM dan SA ini ketemu, mau sama-sama ambil berkas. Akhirnya berkas yang Salatiga, Sangihe dan DIY itu dimasukkan ke tas milik EM (Edi). Kemudian dimasukkan disimpan di lokernya SA," ujar Argo.
"Terus besoknya diserahkan kepada yang menyuruh tadi, R," sambung Argo.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu. Salah satunya motif pencurian berkas pilkada tersebut. Namun hingga kini, para pelaku mengaku belum mendapat imbalan atas perbuatannya. (mei/asp)











































