Pria berinisial AN, (35) JL (39), JH (40) dan AS (33) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambang di Desa Aur Sati, Kampar, Riau, pada
Rabu 22 Maret 2017.
"Barang bukti yang kami amankan berupa STNK mobil dan kunci kontak, sepeda motor yang digunakan para pelaku. Sementara mobil Mitsubishi L300 yang mereka curi masih dalam pengejaran petugas karena sudah mereka jual," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu, menurut Edy, tim Polsek Tambang melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim meringkus pelaku AN.
"Dari keterangan AN, akhirnya mengaku bahwa perbuatan tersebut bersama 3 rekannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya," ujar Edy. (cha/aan)











































