"Dia bagi-bagi duit, lobi sana lobi sini, dia termasuk pelaku utama dari berita yang saya dengar, yang saya baca. Apa yang dikerjakannya sudah sepatutnya menjadi tersangka. Saya dari awal bilang harus cepat (Andi) jadi tersangka khawatir bukti-bukti hilang," ujar Marzuki saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Nama-nama yang disebut diduga menerima duit e-KTP seperti ditulis dalam surat dakwaan, menurut Marzuki harus kembali dipastikan ulang. Siapa yang menerima harus dipublikasikan. Begitu juga nama-nama yang sempat disebut menerima namun kenyataannya tidak, harus disampaikan KPK ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Demokrat ini juga tetap menginginkan proses hukum terhadap Andi Narogong atas laporannya dilanjutkan Bareskrim Polri. Polisi disebut Marzuki bisa meminta keterangan Andi di gedung KPK.
"Andi Narogong harus diperiksa Bareskrim di KPK, jangan terkatung-katung. Kalau memang Andi Narogong tidak menyebut nama saya, KPK harus klarifikasi," imbuh dia.
Andi Narogong menjadi tersangka di KPK karena diduga memiliki peran utama dalam proses anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP. Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Selain itu Andi juga disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga disebut mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.
Terkait perkara dugaan korupsi e-KTP, Marzuki melaporkan Andi Narogong dan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2017. Marzuki tak terima namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sehingga masuk dalam surat dakwaan.
Andi, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fdn/fjp)










































