"Masih di Gedung Merah Putih," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).
Gedung Merah Putih merupakan kantor baru KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Andi kemungkinan akan ditahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi dijemput dari daerah Jakarta Selatan pada Kamis (23/3) siang kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat tiba di KPK semalam, Andi yang mengenakan jas dan kemeja berwarna biru itu hanya menunduk dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan Andi Narogong punya peran dalam proses anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP. Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Selain itu Andi juga disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga disebut mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/fdn)










































