Andi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (24/3) siang. Dia ditangkap tak lama setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuknya diteken pimpinan KPK.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penangkapan lazim terjadi pada kasus dengan model OTT. Lalu mengapa Andi Narogong langsung ditangkap? Jubir KPK Febri Diansyah menjawab normatif.
"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Meski baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis siang, peran Andi Narogong sudah diungkap jaksa KPK sejak dua pekan sebelumnya. Nama Andi masuk di dalam pihak yang turut serta terlibat korupsi e-KTP pada dakwaan untuk Sugiharto dan Irman. (fjp/fdn)