Pantauan detikcom di depan kompleks perumahan Andi Narogong yang berada di Central Park Beverly Hills, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/3/2017) pukul 21.30 WIB, kondisi masih sepi. Awak media juga tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan untuk menuju ke depan rumah Andi yang terletak di Blok C/10.
"Saya kurang tahu (ada penggeledahan atau tidak)," kata petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP. KPK pun mengatakan telah menangkap Andi sejak tadi siang di daerah Jakarta Selatan.
Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dalam surat dakwaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. (HSF/nkn)











































