"Di Solo yang lempar-lempar saya cari. Satu ojek dirusak knalpot, satu mobil dilempar kacanya. Tetap saya cari itu pelanggaran hukum. Takutnya ada yang menumpangi misal sekarang ini ada yang mengalihkan isu. Kegaduhan yang menjadi obyek tunggangan itu panjenengan (anda). Jadi tahan diri," kata Condro kepada driver taksi serta ojek online dan konvensional, du Balai Kota Semarang, Kamis (23/3/2017).
Hal itu diungkapkan Condro di sela sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 (PM 32) oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Balai Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro tetap memahami jika masih ada konflik antara pengemudi ojek online dan konvensional. Namun, ia memberi jalan keluar agar melaporkan atau berkonsultasi dengan kepolisian terdekat jika ada yang tidak nyaman dengan salah satu pihak.
"Tolong kalau ada persoalan lapor polisi, misal 'saya tidak suka ada dia di situ'. Nanti Polisi pasti undang. Jangan konflik," katanya.
Sosialisasi Revisi Permenhub nomor 32 Tahun 2016 (PM 32) Foto: Angling Aditya P/detikcom |
Dia juga mengimbau agar konflik yang transportasi online dan konvensional di Jawa Tengah, jangan sampai terjadi seperti di daerah lain yang diwarnai aksi bentrok fisik. Dia memastikan semua pelanggaran pidana akan diproses hukum
"Saya berharap selaku Kapolda Jateng, fenomena konflik resistensi antar transportasi ini diberbagai daerah jangan menjadi di wilayah kita diikuti. Jawa Tengah, Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota harus tetap kondusif, setuju?" kata Condro.
Di wilayah Jateng setidaknya baru-baru ini ada 2 kejadian yaitu di Solo 15 Maret 2017 lalu yang menyebabkan kerusakan ringan pada taksi akibat lemparan batu dan kerusakan motor. Kemudian di Kota Semarang bersitegang antara driver Go-Jek dan taksi konvensional di depan stasiun Poncol hari Rabu (22/3) kemarin meski tidak sampai adu fisik.
Dengan tegas Condro mengimbau jangan sampai ada pelanggaran tindak pidana seperti pemukulan atau perusakan di wilayahnya. Dia menegaskan tindak pidana itu akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar.
"Jangan emosional. Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksi hukumnya. Kalau cekcok karena masalah kemudian panas, kalau mukul itu penganiayaan, merusak itu perusakan ada pasal-pasalnya," terang Condro.
(ams/erd)












































Sosialisasi Revisi Permenhub nomor 32 Tahun 2016 (PM 32) Foto: Angling Aditya P/detikcom