KPK Jawab Fahri Hamzah: Tidak Ada Penyidik Ilegal

Kasus Korupsi e-KTP

KPK Jawab Fahri Hamzah: Tidak Ada Penyidik Ilegal

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 20:15 WIB
KPK Jawab Fahri Hamzah: Tidak Ada Penyidik Ilegal
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir KPK banyak memiliki penyidik ilegal. Tapi KPK tegas membantah dugaan Fahri. Seluruh penyidik KPK diangkat sesuai Undang-undang (UU).

"Tidak ada (yang ilegal) karena penyidik KPK sesuai dengan UU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Fahri lewat akun Twitternya menyebut penyidik yang dipekerjakan KPK tidak sah karena kehilangan sumpah mereka sebagai penyidik dari Polri. Saat dikonfirmasi, Fahri mengaku menyindir soal rekrutmen penyidik KPK. Dia menyebut penyidik yang diangkat oleh KPK tidak memiliki kompetensi sebagai penyidik yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Fahri Hamzah: Banyak Penyidik Ilegal di KPK)

"Jadi itu kan dulu di komisi III itu dilaporkan bahwa banyak penyidik KPK itu sudah dipecat polisi yang statusnya penyidik itu dipecat. Itu penyidik dalam Mabes Polri itu tidak sama dengan jabatan Sabhara atau Lantas, itu beda, keahliannya beda dan dia disumpah dengan cara yang berbeda. Kalau dia dipecat maka dia tidak bisa jadi penyidik sebab sumpahnya beda," urai Fahri saat berbincang.

Dia menambahkan penyidik yang sudah dipecat oleh Polri itulah yang kemudian diangkat menjadi penyidik KPK. Sementara menurut dia, status penyidik gugur setelah dia dipecat dari kepolisian.

"Sudah dipecat Mabes dipakai KPK. Statusnya gugur, penyidik itu polisi, kalau sudah dipecat bukan penyidik dong. Orang-orang itu yang dipakai bahkan pemecatannya secara tidak hormat. KPK itu banyak masalah di dalamnya," tegas Fahri.

(Baca juga: KPK Berhak Rekrut Sendiri Penyidik, MA Harus Ingatkan Bawahannnya)

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads